Jumat, 13 Januari 2012

JUKLAK BK


PETUNJUK PELAKSANAAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING


BAB I

PENDAHULUAN


A.  LANDASAN

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More